Simpan Sabu di Saku Celana, Security Perumahan Diringkus Polisi

by -434 Views
Tersangka : Warga Keputih Tegal Timur Baru Gg.1, RT. 08, RW.08, Sukolilo Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Tim Opsnal Polsek Sukolilo meringkus Moch. Erfan (26) seorang oknum security perumahan City Home Regency Jalan Keputih Timur Jaya 4 Surabaya, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Keputih Tegal Timur Baru Gg.1, RT. 08, RW.08, Sukolilo Surabaya itu ditangkap di pos Penjagaan di Perumahan CityHome Regency Jalan Keputih Timur Jaya 4 Surabaya.

Dari tangan oknum security tersebut anggota Opsnal Polsek Sukokilo berhasil mengamankan barang bukti berupa paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram.

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana menuturkan, penangkapan terhadap oknum Security perumahan ini berdasarkan pengembangan terhadap pelaku Kusnanto yang kita tangkap terlebih dulu.

“Dari informasi pelaku Kusnanto tersebut, tim Opsnal kami yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 22.30 WIB, di Pos Satpam CityHome Jalan Keputih Timur Jaya 4,” kata Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Rabu (29/7/2020).

Lanjut kapolsek Sukolilo, pada saat dilakukan penangkapan. Oknum Security ini sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami.

“Namun setelah kita lakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram yang disimpan dalam kotak warna hitam pelaku akhirnya tidak berkutik,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukolilo guna proses hukum lebih lanjut.

Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.