Lakukan Transaksi Narkoba, Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

by -208 Views
Keempat pelaku yang masih dibawah umur.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal ungkap peredaran narkoba jenis sabu, sayangnya peredaran narkoba kali ini dilakukan oleh empat orang yang semuanya masih dibawa umur.

Keempat pelaku yakni, MS (18), RH (17) keduanya warga Jalan Banyu Urip No 38 Surabaya, FS (16) warga Jalan Plemahan 2A, Tegalsari dan RHI (15) warga Bringin Bendo Trosobo, Gang Mawar Taman, Sidoarjo.

Anggota polsek Sukomanunggal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Banyu Urip, Kupang Krajan, pada Jumat, 28 Agustus 2020 lalu. Dari informasi yang diterima, anggota akhirnya menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka dan barang bukti sabu seberat 0.34 Gram.

Dari penangkapan keempat tersangka ini cukup disayangkan, ternyata mereka seorang pelajar dan rata rata usia mereka dibawa umur.

“Kami mendapatkan info dari masyarakat jika ada transaksi narkoba, dan anggota menuju ke lokasi dan menangkap para tersangka. Namun sayangnya, keempat tersangka yang ditangkap ini seorang pelajar dan rata rata mereka masih dibawa umur,” kata Kapolsek Sukomanunggal AKP Ade Christian Manapa, Selasa (1/8/2020).

Sementara untuk mendapatkan sabu tersebut, keempat anak dibawa umur ini patungan yang nantinya dikonsumsi bersama sama.

Dengan penangkapan tersebut, mereka melanggar pasal 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.