Dianggap Bertentangan, Komisi A Soalkan Perwali Nomor 42

by -557 Views
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Machmud.

SURABAYA, Wartagres.Com – Penerbitan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 42 Tentang Tata Cara dan Pertanggung Jawaban  Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Juli 2021 disoal oleh kalangan DPRD Surabaya.

Pasalnya, Kalangan legislatif menilai Perwali tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya yakni Permendagri dan Pergub.

“Wali kota mengeluarkan perwali isinya RT-RW tidak boleh mengajukan permohonan jasmas ke DPRD, ini  kenapa begitu?karena aturan  menteri dalam negeri (Permendagri) tidak menyebut itu. “ ujar M. Machmud Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, tanpa menjelaskan secara detail aturan permendagri atau pergub yang dilanggar.

Ia mempertanyakan alasan wali kota menerbitkan perwali tersebut. “Dimana-mana aturan yang dibikin oleh wali kota tidak boleh bertentangan dg peraturan diatasnya. Yaitu pergub dan permendagri. Ini permendagrinya membolehkan tapi wali kotanya melarang?,” urainya.

Lebih lanjut Machmud menambahkan, bahwa secara hukum aturan itu tidak boleh menabrak aturan diatasnya.

“Ini secara hukum boleh gak aturan itu menabrak aturan diatasnya. Seharusnya kabaghukum memberikan pemahaman kepada wali kotanya. Barangkai wali kota tidak paham dimana mana aturan itu harus selaras. Mestinya gubernur juga memberitahu tidak boleh aturan itu beda dengan diatasnya “ imbuhnya saat ditemui media pada Senin (16/8/2021).

Disisi lain Machmud menyebut bahwa Kalau dikaitkan dengan fungsi DPRD maka peraturan seperti itu ya sangat mengurangi peran DPRD.

“DPRD selama ini sudah komunikasi dengan RT RW. Namun, ini wali kota sejakl  tanggal 1 juli mengeluarkan  perwali isinya RT-RW tidak boleh meminta ke DPRD ini sangat memukul perasaan DPRD,” Keluhnya. (Adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.