Komisi C DPRD Surabaya Sidak Tower, Warga: Kami Tidak Setuju Ada Tower Dibangun di Tengah Permukiman

by -471 Views
Komisi C sidak tower di kawasan semolowaru.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang membidangi pembangunan. Kamis (16/9/2021) siang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Tower di Jalan Semolowaru Utara I nomor 149, Surabaya.

Sidak yang dilakukan ini, setelah komisi c dprd surabaya, mendapatkan aduan dari warga yang menolak adanya berdirinya tower yang berhimpitan dengan permukiman warga.

Hendra, salah satu warga mengaku tidak ada persetujuan berdirinya Tower tersebut, ia meminta agar Tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.

“Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini, kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah,” tegasnya.

Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyebutkan, pada hearing yang dilakukan pada Rabu (15/9/2021) kemarin, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi, karena warga dan provider sama- sama jadi korban. Karena itu, Komisi C hari ini sidak ke lokasi untuk mencari solusi.

“Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda atau peraturan perundang undangan 2005 mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB,” kata Baktiono.

Ditambahkan, Baktiono, jika PT. Protelindo tenyata meneruskan atau beli dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005).

“Apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin,” terangnya.

“Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik. Besok kita akan sidak ke sana,” lanjut dia.

Sementara itu, Agoeng Prasojo, selaku Sekretaris Komisi C mengatakan, Komisi C kesini melihat situasi di lapangan. Kemudian akan kita evaluasi dan akan kita undang lagi pihak – pihak terkait.

“Kita evaluasi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Dari sidak ini, lokasi berdirinya Tower di tengah perkampungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi C, kemudian akan dilihat sejarah berdirinya Tower tersebut.

“Kita akan undang lagi pihak RT RW karena kemarin tidak datang saat Hearing di Komisi C,” tambahnya.

Ia juga mengaku terdapat pelanggaran Perda dalam berdirinya Tower tersebut, namun ia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.

“Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar, kita cari jalan tengahnya mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.