PT Jasamitra Propertindo Berikan Batas Waktu Pedagang Kosongkan Stan Sampai 30 April

by -488 Views
Ilustrasi JMP.

SURABAYA, Wartagres.Com – Masa sewa atau hak pakai lahan Jembatan Merah Plasa (JMP) 2 sudah berakhir sejak 2021. Karena itu, PT Jasamitra Propertindo, selalu pengelola JMP 2 memberikan batas waktu untuk pengosongan stan/toko paling lambat 30 April 2024 karena akan dikembalikan ke PT Pelindo Persero, selaku pemilik lahan.

Selanjutnya, pihak pengelola mengajak para pedagang pindah ke JMP 1 yang sampai saat ini masih beroperasi.

Dari 25 pedagang yang terakhir buka sampai Maret 2024, sebenarnya hanya empat pedagang yang tak mau pindah ke JMP 1.
“Kalau masalah keluhan itu saya nilai wajar, mengingat kondisi pasar sekarang kan tidak baik. Tapi bukan berarti semua pedagang mengalami hal yang sama,” ujar Manajer Operasional PT Jasamitra Propertindo, Agung Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Menurut dia, pihaknya justru memberikan kesempatan kepada para pedagang yang masih menjalankan usahanya untuk pindah ke JMP 1.

“Ayo pindah ke JMP 1. Kita bantu dan beri free selama setahun, hanya bayar service charge saja,” kata dia.

Lebih jauh, Agung menyampaikan para pedagang tidak usah bicara service charge yang masih punya piutang di JMP 2. Masalah ini urusan nanti.

Sementara saat ini narasi yang dikembangkan di kalangan pedagang bahwa service charge disoal oleh PT Jasamitra Propertindo.

“Kami tak pernah mempersoalkan itu. Justru kami ingin membantu, ayo pindah ke JMP 1 dan segera berjualan,” tandas dia.

Terkait empat pedagang JMP 2 yang tak mau pindah, Agung menyampaikan pihaknya bukan tak menawari pindah ke JMP 1, justru tawaran itu sudah dilakukan jauh hari sebelum bulan puasa.

Dia mengungkapkan, ada beberapa alasan mereka tidak mau pindah ke JMP 1. Pertama, khawatir sewanya mahal. Kedua, khawatir kelanjutan usahanya di JMP 2 karena masih punya piutang.

“Kami tidak mempersoalkan piutang. Sekali lagi, tidak pernah sama sekali bicara soal piutang. Lha wong untuk keberlanjutan usaha pedagang saja kami menyadari itu masih berat. Makanya, ayo bersama-sama dipikul dan dipikirkan, ” ungkap dia.

Agung menambahkan, kalau nanti pedagang ada hasil dan mau mencicil, ya silakan dicicil. Kalau enggak mau, masak akan dipaksa-paksa, kan enggak mungkin.

Dia mengungkapkan, sebenarnya manajemen PT Jasamitra Propertindo sudah melakukan komunikasi dan musyawarah dengan para pedagang guna mencari solusi. Bahkan, salah satu koordinator pedagang JMP 2, Jasmine telah menelponnya dan menanyakan kelanjutan usahanya. Agung sih berharap usaha itu dilanjutkan karena sudah dirintis tiap tahun. Hanya saja, Jasmine tak memberikan respons.

“Bu Hani, Bu Nova, Bu Jasmine dan Anugrah sudah kita ajak bicara. Bahkan, sudah kami siapkan tempat di JMP 1. Tapi di media massa bahasanya dipelintir- pelintir. Terus terang, kami ini pengelola JMP tak mau berpolemik yang berkepanjangan. Justru kami memikirkan bagaimana usaha ini cepat pulih kembali, ” tegas dia.

Agung mengaku, men yadari dampak Covid -19 cukup berat dan sulit membangkitkan kembali dunia usaha jika tidak serius.

Terkait batas akhir pengosongan stan/toko di JMP 2 sampai 30 April 2024, Agung menjelaskan, memang ada pedagang yang barangnya masih ada di sana (JMP 2) karena tokonya memang sudah lama tidak buka. Kalau mau mengeluarkan barang datang saja ke kantor pengelola, dan ini sebenarnya sudah jalan. Nanti pihak pengelola akan membuatkan izin untuk mengeluarkan barang.

Kenapa begitu? Agung membeberkan,bahwa ini sebagai bentuk kehati-hatian pengelola. Karena khawatir yang datang itu bukan pemiliknya, tapi oknum yang mengaku pemiliknya terus mengeluarkan barang orang, bagaimana?
“Dulu pernah terjadi ada toko diserahkan kepada pegawai dan ternyata pegawai itu sudah keluar. Tapi ia memiliki kunci. Begitu toko sudah lama tutup, ia mengeluarkan barang-barang itu mengatasnamakan pemilik. Tak lama kemudian ganti pemiliknya yang datang, dan marah- marah kepada pengelola. Karena itu, kami tak ingin kejadian seperti itu terulang,” tutur dia.

Terkait hubungan PT Lamicitra Nusantara dengan PT Jasamitra Propertindo, Agung menjelaskan PT Lamicitra sebagai pemilik gedung telah menunjuk PT Jasamitra Propertindo untuk menjalankan operasional atau manajemen pengelolanya.
“Itu ada surat penunjukan untuk menjalankan operasional. Kalau di media, PT Jasamitra Propertindo punya kewenangan menagih servica charge. Sementara di surat penunjukan disebutkan wewenangnya PT Jasamitra Propertindo adalah juga memungut service charge, “beber Agung seraya menambahkan, sejak 2015 sampai detik ini pengelola belum pernah menaikkan service charge.

“Dengan kondisi sekarang yang serba sulit, justru pengelola mengupayakan subsidi kepada pedagang yang tokonya masih buka dengan berbagai macam upaya.

Sementara Legal Corporate PT Jasamitra Propertindo, H Dedy Prasetyo SH MH mengatakan, sebenarnya manajemen pengelola merasa berat untuk menutup JMP 2. Tapi ada beberapa faktor yang mendasari penutupan tersebut. Yakni status dari lahan milik PT Pelindo Persero yang sewanya tidak bisa diperpanjang.

Selain itu, beban operasional pengelola sangat besar sejak 2021 karena dampak Covid-19. “Ini tidak hanya terjadi di JMP saja, tapi juga semua mal mengalami penurunan signifikan. Situasinya sangat berat, ” ungkap dia.

Selain itu, adanya jual beli online shop ikut menggerus aktivitas maupun operasional para pedagang. Sehingga hanya tinggal puluhan pedagang yang ada di JMP 2 sampai akhir 2023.

Dedy mengaku, operasional JMP 2 sebenarnya harus tutup pada 2021. Tapi karena pengelola masih memiliki kepedulian terhadap pedagang, maka baru 2024 bisa dilaksanakan penutupan, meskipun dengan terpaksa.

Jadi, menurut dia, beban operasional ini sangat tidak mencukupi atau tidak berimbang antara pembayaran uang service charge dengan kebutuhan operasional satu gedung.

“Itu yang mendasari penutupan JMP 2,”tandas dia.

Meski menutup JMP 2, lanjut dia, pengelola masih memberi kesempatan para pedagang untuk melanjutkan usahanya di JMP 1.
“Monggo pedagang pindah ke JMP 1. Ini hanya masalah pindah tempat saja. Karena lokasinya sama dan tidak jauh. Artinya masih di gedung JMP. Pedagang nanti hanya bayar service charge saja. Stan sudah kami siapkan. Jadi JMP 1 sampai detik ini masih beroperasi, “ucap dia.

Terkait pemilihan stan, Dedy mengaku tentu tidak bisa sesuai harapan pedagang karena mereka mintanya di tempat strategis. “Tempatnya sudah kami siapkan. Tentu tidak bisa memilih sesuai keinginan mereka,” imbuh dia.

Bagaiman jika sampai batas akhir pengosongan 30 April 2024 pedagang masih ngotot menempati JMP 2, Dedy menegaskan, JMP 2 kan sudah tutup dan akan diserahkan ke PT Pelindo Persero, sebagai pemilih lahan. Kalau mereka tidak puas dan mau menuntut secara hukum dipersilakan.

“Kami siap dan bisa mempertanggungjawabkan itu, ” tegas dia.

Di sisi lain, Dedy juga mengimbau kepada Djunaedi Efendi dan kawan kawan, koordinator pedagang JMP 2, untuk tidak menyebarkan berita bohong. Karena ini tentu ada implikasi hukumnya.

“Kami sampai hari ini kami masih mendengar dan membaca berita-berita bohong tersebut, maka suatu saat kami akan menyikapi. Ada berita-berita bohong yang kami baca dan sudah kita simpan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.