Surabaya, Wartagres.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan judi online antarprovinsi beromzet Rp 2 miliar per bulan. Polisi menangkap tiga bandar besar yang membawahkan ratusan pengecer dan pelanggan. Salah satunya ditemukan ketika bersembunyi di Makassar.
Tiga tersangka yang sudah ditangkap adalah Dolfiandra Susanto Putra alias DS (28) warga Sambikerep, Surabaya, Celvia (35) warga Sambikerep, Surabaya; dan Budi Putra Philips (38) warga Goa, Makassar.
Pengungkapan bandar kakap itu berawal dari informasi semakin maraknya permainan judi bola sistem online dalam beberapa bulan terakhir. Anggota unit jatanras kemudian melakukan penyelidikan. ”Kami menembus jaringan mereka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Rabu (13/5/2015).
Berdasar penyelidikan, petugas menemukan siapa saja bandar tersebut. Salah satunya Dolfiandra alias DS yang ditangkap di rumahnya. DS merupakan bandar judi yang membawahkan lebih dari seratus pengecer di Surabaya. Para pengecer itulah yang mencari penomboknya.
Polisi juga menangkap Celvian. Dia satu tingkat dengan DS yang juga membawahkan ratusan pengecer. ”Mereka sama-sama menguasai pasar judi di Surabaya,” ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak siapa saja yang ada di atas mereka. Hasilnya, petugas menemukan agen besar bernama Budi. Dia merupakan atasan DS dan Celvian dan memilih markas di Makassar. Tim lengkap dikerahkan untuk memburu agen besar tersebut.
Petugas sempat mengalami kesulitan membekuk Budi yang menerapkan pengamanan berlapis untuk melindungi dirinya. Selain mengerahkan personel penjaga, tempat tinggalnya dibuat steril. Takdir menyebutkan, hampir setiap jengkal rumahnya dipasangi kamera CCTV. Ada yang mengawasi kamera tersebut setiap saat.
Petugas membutuhkan waktu sekitar tiga minggu sampai akhirnya bisa menembus pertahanan itu. Caranya, Takdir menyamar sebagai pengusaha batu bara. ”Saya kan mirip-mirip pengusaha gitu lah,”canda Takdir. (RDP)