Polda Jatim Akan Berikan Sanksi 1 Tahun Penjara Jika Melakukan Kerumunan

by -1085 Views

Surabaya, Kabargres.com – Polda Jawa Timur akan mempidanakan masyarakat yang menolak untuk dibubarkan apabila melakukan kerumunan disebuah tempat.

Hal ini lantaran untuk mencegah penyebaran virus mematikan covid-19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus corona yang saat ini jumlahnya kian bertambah setiap harinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudho Whisnu Andiko mengatakan, larangan melakukan kerumunan massa dalam jumlah besar diatur dalam pasal 212 dan 218 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

“Polda Jatim telah menyiapkan petugas penyemprotan disinfektan, petugas prnghalau massa, dan petugas medis,” tegasnya, Rabu (25/3/2020).

Dirinya menegaskan, akan benar – benar menindak tegas bagi masyarakat menghiraukan himbauan kepolisian dengan sanksi pidana berdasarkan UU yang berlaku.

“Tindakan tegas ini merupakan instruksi pemerintah pusat dan perintah kapolri yang membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan kerumunan,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.