Kejari Tanjung Perak Terapkan Pembayaran Denda Lewat Kantor Pos

by -3027 Views

Surabaya, Kabargres.com – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tidak menerima pengambilan tilang secara langsung, korps Adhyaksa ini melayani pembayaran denda lewar kantor pos.

Kebijakan online tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid19, saat pengambilan tilang secara langsung. Kebijakan baru ini kerjasama antara kejari dan pihak kantor Pos. Dan akan dimulai pada hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kasi Pidum Kejari Perak Eko Budisusanto mengatakan, bagi warga yang ingin mengambil tilang bisa melalui 52 cabang kantor pos Kota se Surabaya.

“Jadi pelanggar lalu lintas yang ditilang apabila ingin membayar denda tidak lagi diperkenankan datang ke Kejari Perak Surabaya,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pos Surabaya Arif Yuda menyatakan, tekhnis pengambilan tilang adalah dengan mendatangi kantor pos terdekat.

“Ketika di kantor pos, petugas akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SPO) tentang bagaimana pencegahan covid 19 yakni diukur suhu badan, disediakan hand sanitizer serta diterapkan jaga jarak,” tambahnya. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.