Ditreskrimsus Polda Jatim, Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 4,2 Milyar

by -287 Views

 

Surabaya, Wartagres.com – Tim Penyidik Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 2 orang yakni AJ dan MDS yang menyelendupkan benih lobster, yang akan dibawa ke batam siangpore. Penangkapan kedua tersangka ini hasil laporan model A yang artinya temuan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tim penyidik menangkap pelaku di exit tol japanan kabupaten pasuruan pada tanggal 6 april jam 01.00 WIB dini hari, dengan menggunakan 1 mobil avanza warna hitam nopol G 9486 NM yang didalamnya membawa 1 styrofom berisi 27.542 ekor benih lobster yang terdiri dari 26.222 ekor benih lobster jenis pasir dan 1.320 ekor benih lobster jenis mutiara. Yang mana benih lobster tersebut akan dibawa ke apartemen Hight Poin Petra di Surabaya.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, bahwa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap 2 orang pelaku penyelundup benih lobster.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua terangka yakni AJ dan MDS, mereka melakukan penyelundupan benih lobster yang berasal dari lombok dengan tujuan batam Singapore dengan menggunakan kantong plastik kering dan diberi spon serta oksigen yang dikemas didalam styrofom, seolah olah barang tersebut merupakan hasil perikanan,” Tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menyebutkan, bahwa penyelundupan benih lobster ini pengungkapan pertama di tahun 2020 di masa Pandemi Virus Corona.

“Kedua tersangka ini termasuk jaringan yang pernah diungkap sebelumnya, dan yang paling penting adalah pengerusakan ekosistem yang ditimbulkan dan menjadi persoalan bagi penegakan hukum,” Katanya saat konpres (9/4/2020).

Dengan kejadian ini, kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster sebesar 4,2 Milyard, imbuhnya.

Sementara pasal yang disangkakan, pasal 86 ayat (1) junto pasal 12 ayat (1) dan/atau pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 2 Milyard. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.