Jelang PSBB, Ketua DPRD Minta Pemkot Surabaya Sosialisasi Cepat, Intensif dan Massif ke Masyarakat

by -168 Views

Surabaya, Wartagres.com – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi cepat, Intensif dan Massif ke seluruh masyarakat Surabaya jelang diterapkanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Politisi asal fraksi PDI Perjuangan itu juga mempunyai beberapa usulan. Pertama, menurutnya Pemkot Surabaya harus sosialisasi dengan cepat dan intensif, serta massif, rencana pemberlakuan PSBB ini. Kemudian, masyarakat perlu mendapat penjelasan soal isi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB.

“Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan, apa saja hak dan kewajiban masyarakat, Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19, tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga.

“Juga perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB.” jelasnya.

Mantan jurnalis itu membeberkan, sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura.

“Sosialisasi itu dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik,” bebernya.

Dirinya menyebut sosialisasi berlangsung massif, karena melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT / RW, hingga komunitas-komunitas hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah.

“Sosialisasi juga berlangsung sebelum penerapan PSBB dan selama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Sia mengatakan, prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Harus disadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa. Yang berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu,” imbuhnya.

Terakhir ia berpesan, Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. “Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.