Pembobol Kartu Kredit Milik WNA Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan

by -141 Views

Surabaya, Wartagres.com – Sindikat pembobol kartu kredit yang diotaki Hendra Kurniawan, yang meraup keuntungan Rp 5 miliar hanya dituntut 10 bulan penjara.

Para terdakwa ini dinyatakan terbukti membobol kartu kredit milik warga negara asing (WNA), mulai dari Amerika, Itali dan sejumlah negara di Eropa.

Dalam surat tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi jatim menyatakan. Masing – masing terdakwa Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana (berkas terpisah).

Dinyatakan terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” JPU Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jatim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.