Kemenkumham Jatim Bebaskan 329 WBP Rutan Medaeng Program Asimilasi

by -243 Views

Surabaya, Wartagres.com – Sebanyak 329 tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Klas I Medaeng telah mendapatkan hak bebas melalui program Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Kasi Pelayanan tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nur Dukha menyatakan jumlah 329 tersebut terdiri dari 305 tahanan dewasa dan tahanan anak 24 orang.

“Jumlah 329 orang ini merupakan total sejak program asimilasi ini dilakukan,”ujar Dukha, Rabu (6/5/2020).

Dukha menambahkan, penambahan jumlah tahanan yang dibebaskan tersebut berdasarkan putusan dari PN Surabaya dan ada BA17 dari Kejaksaan.

“Sementara yang bebas adalah data napi yang lengkap surat-suratnya yang bisa di asimilasi. Nanti kalau pihak PN ngirim putusan dan dieksekusi sama kejaksaan maka akan bertambah,”bebernya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyatakan jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.

Krismono menuturkan, bahwa data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami over kapasitas penghuni sebesar 132%. Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2 itu.

Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah COVID-19 ini. “Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif COVID-19,” tutup Krismono. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.