Bejat! Kakek 62 Tahun Tega Nodai Anak Di bawah Umur

by -290 Views

Surabaya, Wartagres.com – Sungguh bejat prilaku Dadang Rastiana Bin Toyib Prayoga (62) warga jalan Simo Gunung Barat Surabaya ini. Bagaimana tidak, meski sudah berumur, nafsu lelaki ini justru meningkat.

Pengusaha toko klontong ini melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Namun yang paling parah, tetangganya tersebut masih berusia (12) tahun yang masih dibawa umur, dan prilaku ini diketahui dilakukan mulai bulan juli 2019 hingga bulan februari 2020.

Guna memenuhi hasratnya, pelaku memanggil korban yang saat itu sedang bermain di depan rumahnya. Korban yang masih usia belia inipun tidak mempunyai firasat apa – apa. Saat datang menemui pelaku, korban lantas diberi uang 10 ribu oleh pelaku.

Setelah memberikan uang tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada (melati) nama samaran dengan cara menciumi bibir korban dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban.

Orang tua korban yang mengetahui prilaku bejat pelaku, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Atas laporan orang tua korban, polisi akhirnya menangkap pelaku.

“Iya memang benar, anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur setelah adanya laporan dari orang tua korban. Kini, korban masih dilakukan penydiikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Kata Iptu Harun Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2020).

Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.