Unit Reskrim Polsek Tegalsari Bekuk 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Dokumen

by -264 Views

Surabaya, Wartagres.com – Unit Reskrim polsek Tegalsari Surabaya bekuk tiga pelaku pemalsuan dokumen. Ketiganya berhasil dibekuk setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kejadian ini terjadi pada Kamis tanggal 09 April 2020 pukul 06.00 WIB. Anggota Polsek Tegalsari telah mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Taman bungkul Jl. Darmo Surabaya sering digunakan transaksi jual beli STNK Palsu dan SIM.

Menurut Kapolsek tegalsari Kompol Agya menyebutkan, adanya laporan dari masyarakat, kemudian anggota Reskrim polsek tegalsari menelusuri kebenaran laporan tersebut dan kemudian berhasil mengamankan terlapor Ainur Rofiq serta mengamankan barang bukti berupa SIM A dan STNK yang diduga palsu.

“Terlapor dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke polsek tegalsari Surabaya untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di dusun toyaning kecamatan rejoso Kabupaten pasuruan. Dari penggeledahan di rumah, di temukan beberapa barang bukti,” Kata Kapolsek Kompol Agya, Minggu (10/5/2020).

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka diantaranya, STNK palsu, SIM A dan C palsu, kertas foto, stempel, laptop, Print, gunting, penggaris, pensil 2B, silet, kertas gosok, beb castel (pewarna), dan alat – alat untuk membuat dokumen palsu.

Selain mengamankan Ainur Rofiq, polisi juga menangkap Sumarno dan juga Seftiani. Dimana keduanya juga membantu melakukan pemalsuan Dokumen.

“Selain kita amankan satu orang tersangka, anggota juga mengamankan dua orang lagi yang juga membantu tersangka Ainur Rofiq untuk membuat dokumen palsu,” Tutup Kapolsek. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.