Surabaya, Wartagres.com – Wabah Covid19 tak membuat Prostitusi di kota Surabaya berhenti. Justru semakin meningkat dengan menggunakan media online (michat).
Terbukti, Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar Prostitusi online yang menggunakan media online (michat). Sebanyak 7 mucikari dan korbannya digrebek Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya disalah satu hotel di wilayah Gubeng Surabaya.
Dari kasus itu, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dan tujuh korban ikut untuk dimintai keterangan. Kelima tersangka sebagai mucikari tersebut yakni Edwin Mariyanto, Selvia Andriani, Dadan, Akmal Muyassar, warga Bandung, satu mucikari Edi Wiyono, warga Trenggalek. Sementara dua orang lagi tersangka Diah Nur Aini, dan Aziz Haryanto, warga Bandung juga berperan sebagai mucikari.
Mereka melakukan operasinya dari kota ke kota dengan sasaran kota besar di Indonesia. Beberapa pekerja seks komersial (PSK) dibawa dari Bandung. Beberapa lagi mereka merekrut dari kota yang disinggahi.
“Mereka ini berpindah-pindah, kalau sudah sepi mereka tutup lapak pindah kota lain,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (14/5/2020).
Ia mengungkapkan, prostitusi ini terungkap setelah Unit Jatanras menyelidiki adanya dugaan prostitusi via aplikasi pertemanan. Aplikasi yang digunakan adalah MiChat. Dari sini, polisi berhasil melacak keberadaan praktek prostitusi tersebut. Setelah itu dilakukan penggerebekan dengan menyamar sebagai pelanggan. Tujuh orang wanita diamankan dari hotel tersebut beserta mucikari yang menjajakannya.
Untuk menyewa jasa prostitusi ini, mucikari menggunakan akun michat dengan nama-nama PSK dan fotonya. Pelanggan yang tertarik cukup chat kemudian diberi list harga. Jika deal, pelanggan tersebut harus mentransfer uang muka terlebih dulu. Setelah menunjukkan bukti baru diberi tahu lokasi eksekusinya di hotel tersebut.
“Katanya biar aman mereka minta uang muka dulu. Ini untuk memudahkan mengatur jam bagi para pelanggannya, “tuturnya.
Tarif per malam lumayan tinggi. Untuk jasa ini dipatok harga Rp 5-10 juta. Layanan di bagi dua short time dan long time. Untuk uang muka tergantung kesepakatan mucikari dan pelanggan.
Untuk pembagian uang, mucikari atau tersangka mendapat Rp 1-2 juta. Sementara korban mendapatkan sisanya.
“Satu mucikari bertanggung jawab atas satu PSK. Ini masih kami lidik lagi kemungkinan ada jaringan lain,” Pungkasnya. (Rdp)