Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik “Nakal” Pengembang Perumahan

by -246 Views

Surabaya, Wartagres.com – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya bongkar praktik nakal atas penjualan rumah di Perumahan Green Ar-Rayah Jalan Jemur Gayungan, mereka gagalkan.

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, Perumahan Green Ar-Rayah itu dikelola PT JSI dengan direktur utama berinisial MR (34). Sedianya, di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah masing-masing dua lantai dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya.

“Kami temukan praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan,” ungkap Giadi dalam pers rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Setelah menemukan praktik nakal PT. JSI itu, Giadi dan timnya langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang didapat cukup, MR, Direktur Utama PT. JSI diamankan dan dimintai keterangan.

“MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas praktik yang dilakukannya,” Tambahnya.

Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban.

“Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya seperti kasus perumahan fiktif yang pernah kita ungkap kemarin. Kalau di perumahan ini, baru dua orang yang memesan,” bebernya.

RM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT. JSI belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT. JSI.

“PT.JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah dengan nilai Rp 1,7 miliar dengan DP 10 persen atau Rp 10 juta. Nah dalam perjanjian itu, sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian,” terang Giadi.

Namun, setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT. JSI belum juga melunasi pembayaran sisa atas perjanjian pembelian tanah tersebut kepada pemegang SHM atas tanah tersebut. Dan PT. JSI malah memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat lain.

Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.