Surabaya, Wartagres.com – Kuasa hukum (HL), terdakwa dugaan pencabulan menyebutkan, bahwa terdakwa (HL) tidak bisa dihukum seumur hidup. Apalagi, kasus yang terjadi ini sebenarnya terjadi sejak 14 tahun lalu.
Sulit untuk membuktikan kasus pencabulan yang sudah terjadi cukup lama ini. Selain itu, kasus ini sebenarnya sudah kedaluarsa. Dan hak dilakukan penuntutan sebenarnya sudah gugur.
“Kami sebagai kuasa hukum dari (HL) tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Namun, untuk hukuman yang mungkin diterima oleh kliennya ini tidak bisa diancam dengan seumur hidup,” Kata Jefri simatupang saat di PN Surabaya, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu, barang bukti yang harus dibuka dalam proses persidangan harus lebih terang dari cahaya.
“Pihaknya berharap, bagi siapa saja orang tua yang mungkin anaknya menjadi korban pencabulan bisa segera dilaporkan ke polisi. Sehingga, kasus tersebut tidak kedaluarsa atau sudah lama,” ungkapnya.
Kasus yang saat ini menjerat kliennya tersebut saat ini sudah masuk di persidangan kedua. Dan hari ini adalah pembacaan esepsi (keberatan) yang diajukan pada sidang sebelumnya. (Rdp)