Pencuri HP Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo

by -272 Views

Surabaya, Wartagres.Com – Tim Anti Bandit Unit Reskrim polsek Sukolilo Surabaya, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di jalan Deles gang 5 Surabaya pada 26 mei 2020.

Pelaku tersebut yakni, Ryan Hidayat (23) warga Jalan Gebang Lor gang lengkong Surabaya. Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit hanphone.

Modus yang dilakukan tersangka berawal saat tersangka Ryan dan satu temannya atas nama Achmad Baidowi. Berniat membeli minuman di sebuah warung kopi (warkop). Saat melihat ada Hanphone tergeletak di atas meja, niat jahat dari tersangka timbul dan akhirnya mengambil hanphone tersebut dan membawa kabur.

“Iya benar unit reskrim anti bandit polsek sukolilo menangkap satu tersangka pencurian dengan kekerasan setelah mendapatkan laporan dari korban. Dari laporan itu, anggota melakukan penyidikan dan akhirnya bisa menangkap satu orang tersangka,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, saat di mako, Jumat (29/5/2020).

Dengan kejadian ini, polisi masih memburu satu orang pelaku yang lainnya. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.