Sidoarjo, Wartagres.Com – Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Iillah rabu pagi (3/6/2020) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bupati Sidoarjo Nonaktif ini disidangkan kasus dugaan penyuapan pengadaan barang dan jasa.
Dalam sidang yang dilakukan kemarin beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang sendiri dilakukan secara konvensional oleh majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU, Saiful Illah telah menerima uang sebesar Rp 550 juta dari dua kontraktor yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi secara bertahap untuk memenangkan paket proyek infrastruktur tahun anggaran 2019 di pemkab Sidoarjo.
Selain Saiful Ilah, dua kontraktor tersebut juga memberikan suap ke empat pejabat Pemkab Sidoarjo yang saat ini juga menjadi pesakitan. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.
Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Total uang suap yang berikan sebesar Rp 1,5 milliar lebih, dengan rincian, Saiful Illah Rp 50 Juta, Sunarti Rp 227 juta rupiah, Tertahstoto Rp 350 juta rupiah dan Sangadji Rp 330 juta.
Saiful Illah Bupati Sidoarjo Nonaktif ini juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal berlapis.
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Saiful Illah Bupati Sidoarjo Nonaktif ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK. Yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo yang rumah dinasnya.
Usai sidang, Saiful Illah yang menemui awak media menyebutkan, bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dan tidak menyuruh siapapun mengantarkan uang tersebut.
“Semuanya nggak benar, aku tidak pernah minta maupun menyuruh siapa pun juga,”kata Saiful Ilah.
Saiful Ilah menambahkan, bahwa tidak pernah ada operasi tangkap tangan (OTT). Dirinya mengklaim saat ditangkap KPK, dirinya berada didalam pendopo. (Rdp)