Nyabu, Empat Warga Pakal Surabaya Masuk Tahanan

by -1620 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Tim Anti Bandit Polsek Pakal Surabaya membekuk empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 114 ayat ( I ) sub pasal 112 ayat ( I ) dan pasal 132 ayat ( I ) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakal pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 01.05 WIB.

Ke empat pelaku tersebut yakni, SW (55), YP (43), ON (37) dan MAF (21), yang ke semuanya tersangka merupakan warga Pakal Surabaya.

Kapolsek Pakal Kompol Moh Khoiril menyebutkan, bahwa penangkapan ke empat tersangka penyalagunaan Narkoba itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Sehingga, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Benar, Anggota Tim Anti Bandit Polsek Pakal Surabaya telah menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal Surabaya,” kata Kapolsek Pakal, Sabtu (6/6/2020).

Setelah mengamankan keempat tersangka, Anggota Tim Anti Bandit Polsek Pakal melakukan penggeledahan di dalam rumah milik salah satu tersangka.

“Setelah melakukan penangkapan, anggota menggeledah isi rumah milik salah satu tersangka, dan ditemukan barang bukti empat klip plastik kecil berat 0,32 Gram, serta kelengkapan alat hisap sabu,” tambahnya.

Sementara itu pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Dar yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pakal Surabaya. Kini, keempat tersangka itu harus rela mendekam di sel tahanan Polsek Pakal Surabaya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.