Penjual Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

by -796 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit I Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Aiptu Bagus Mukaryadi membekuk 1 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Satu orang tersangka yang berhasil dibekuk yakni, Wiwit bin Mubin (40) warga gedong Surabaya. Penangkapan ini bermula saat tersangka akan menjual sabu ke salah satu temannya.

Mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli narkoba dari masyarakat, Tim Unit I Opsnal Sat Resnarkoba langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan satu orang tersangka.

“Setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba. Anggota langsung meluncur TKP, benar saja, di TKP ada tersangka dan satu orang temannya sedang melakukan transaksi dan berhasil diamanakan,” kata AKBP Memo Adrian, Jumat (12/6/2020).

Dari penangkapan satu orang pelaku, polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik yang berisi narkoba dengan berat 0,3 gram. Dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.