SURABAYA, Wartagres.Com – Satreskoba Polrestabes Surabaya bongkar sindikat narkoba jaringan Lapas. Sebanyak tujuh orang diamankan, sementara barang bukti yang disita seberat 1,8 kilogram.
Dari 1,8 kilogram sabu itu, rinciannya adalah 153,50 gram sabu warna hijau, sementara sisanya merupakan sabu warna putih.
“Pengungkapan sabu hijau ini merupakan modus baru, ini baru pertama kali kita ungkap. Ada tujuh tersangka yang kita amankan. Total barang buktinya ada sebanyak 1,8 kilogram,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (1/7/2020).
Memo menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini bermula dari penangkapan tersangka M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik.
Keduanya disergap Tim Idik I yang dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di Jalan Semambung pada Jumat (12/6/2020) lalu.
Dari tangan keduanya, Tim menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis dobel L. Keduanya mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial JN.
“Tersangka ini mengaku jika diperintah seorang napi berinisial JN yang juga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jatim berinisial TB,” jelasnya.
Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, Tim kembali bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, Tim berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni Setiawan Ari (35). Dia disergap di tempat tinggalnya di kawasan Taman Sidoarjo pada Rabu (17/6/2020) petang.
“Dari penangkapan itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid,” tambah Memo.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari. Tim kembali mengamankan tersangka Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Sayangnya, Tim tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.
“Setelah kami interogasi, Jonni mengaku sabu miliknya ada di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri siri tengah asik mengkonsumsi sabu-sabu,” bebernya.
Pasutri siri itu adalah Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Dialah yang selama ini turut serta memuluskan bisnis haram kakaknya tersebut.
“Dari penggerebekan itu, kami menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu. Namun, Jonni mengakui masih memiliki sabu di rumah kosnya tadi,” tandas Memo.
Dari keterangan itu, Tim kembali bergerak ke rumah kos yang disebut oleh tersangka Jonni. Hasilnya, Tim menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram. “Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN,” lanjutnya.
Dari keterangan Jonni, Tim kembali mengamankan tersangka Aris Anton (47), di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
“Para tersangka ini bisa dibilang memiliki lingkaran peredaran narkoba yang cukup rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi. Kami masih berupaya mengungkapnya,” pungkas Alumnus Akpol 2002 tersebut.(Rdp)