Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu dan 106.660 Butir Pil Koplo

by -117 Views

 

SURABAYA, Wartagres.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba dari 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu seberat 1,1 Kilogram dan pil koplo sebanyak 106.660 butir. Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti perkara yang melanggar Undang – Undang Kesehatan  terdiri dari, alat kecantikan berupa parfum, bedak, masker wajah, pelembab, lipstik, lipgloss, pensil alis, maskara yang tidak memiliki daftar di balai POM.

Sementara perkara yang melanggar keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara yang terdiri dari judi kartu remi, buku rekapan nomor judi, spidol, bolpoin, handphone.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Wagiyo S menyatakan, pemusnahan ini dilakukan secara terus menerus dan pihaknya selalu menekankan kepada Jaksa dan Kasi barang bukti untuk tidak perlu menunggu lama.

“Perkara kita cukup banyak, terus kita lakukan percepatan pemusnaan barang bukti,” kata Wagiyo, Kamis, (2/7/2020).

Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dilakukan dengan cara membakar dibeberapa tong yang sebelumnya sudah dipersiapkan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.