Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda 25 Tahun Diringkus Polisi

by -207 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Yoga Eka Pratama Bin Rochmad (25) warga Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Harus berurusan dengan penegak hukum. Setelah dilaporkan oleh Stiffenius Henna, warga Jalan Jelidro, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Lantaran telah melakukan dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor Scoppy Nopol L 3176 HS. Yang terjadi pada tanggal 28 Juni 2020.

Kejadian penggelapan ini bermula, saat tersangka datang ke kost korban yang minta diantar ke rumah temannya yang berada di jalan Gadel Tandes Surabaya.

Setelah tiba di sana, tersangka dan korban berhenti di sebuah warkop. Tak lama kemudian, tersangka meminjam motor korban dengan modus ingin ke rumah temannya. Saat ditinggu lama, ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur dan digadaikan oleh tersangka.

“Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mencari tersangka. Dan pada tanggal 1 Juli 2020. Tersangka dibekuk di depan RS RKZ Jalan Diponegoro Surabaya,” kata AKP Ricky Tri Darma, Kapolsek Tandes Surabaya, Jum’at, (3/7/2020).

Kini tersangka mendekam di sel tahanan polsek Tandes Surabaya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.