Terkait Penangkapan Kelompok PSHT, Kabid Humas Polda Jatim: Tersangka Dibawa Umur Dikembalikan ke Orang Tua

by -407 Views
45 tersangka dari anggota PSHT saat di gelandang ke Polres Situbondo, Rabu (12/8/2020).

SITUBONDO, Wartagres.Com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo dan Didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu siang merilis 80 orang dan 45 oknum dari perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) wilayah Situbondo sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan. Sementara dari 45 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, ada 9 yang masih dibawa umur dan dikembalikan kepada orang tua.

Dari pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Kayuputih dan Desa Tribungan, Kabupaten Situbondo ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan ada 22 orang pelaku yang masih dibawa umur dari 80 orang yang sudah diamankan.

Untuk proses hukum bagi tersangka yang masih dibawa umur terus dilanjutkan, namun tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua. Proses hukumnya nanti Polda Jatim akan memberlakukan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“Dari 80 oknum yang diamanakan, 45 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dari 45 ini ada 9 tersangka yang masih dibawa umur. Kami akan tetap memproses sesuai hukum dan tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu siang (12/8/2020).

Kejadian penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau harta benda milik warga ini terjadi di dua area, yang pertama di desa kayuputih, kecamatan panji dan desa trebungan, kecamatan mangaran, Kabupaten Situbondo. Kedua area ini hanya berbatas jalan.

Atas kejadian tersebut pertama pada tanggal 9 Agustus 2020 diterima lima laporan polisi, dari lima laporan polisi ini terkait dengan kekerasan terhadap seseorang. Yang kedua ada 19 laporan terkait dengan kerusakan kerugian material atau harta benda seperti pecah kaca baik itu rumah, mobil maupun dagangan warung milik warga.

“Kejadian penganiayaan dan pengerusakan ini terjadi di dua area, adanya kejadian itu Polres Situbondo menerima dua laporan, yang pertama lima laporan polisi dan yang kedua ada 19 laporan polisi,” tambah Truno.

Sebuah bambu panjang yang di tunjukan oleh kepolisian saat jumpa pers.

Terkait dengan pengerusakan dan penyerangan yang dilakukan oknum anggota PSHT mereka menggunakan beberapa alat yang sudah diamankan oleh polisi. Diantaranya, batu, kayu serta yang lain.

Sejauh ini kasus masih kita lakukan proses penyidikan, peristiwa ini sangat kami disesalkan dimana Organisasi apapun dan Perguruan Silat hakikatnya melindungi segenap Bangsa dan Rakyat. Semangat kemerdekaan RI ke 75 harus menjadi ajang persatuan membangun Bangsa dengan ukir prestasi melalui PSHT.

“Kita sangat menyesalkan adanya peristiwa ini, terlebih saat melibatkan anak-anak dibawa umur. Dan kita sudah amankan beberapa barang bukti dari kejadian tersebut, ucapnya.

Jika perbuatan yang dilakukan oknum ini diketahui pengurus, maka polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada pengurus perguruan pencak silat tersebut. Namun, pengurus sudah mempersilahkan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum yang berlaku.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie menyebutkan, bahwa kejadian ini ada di dua TKP. Namun TKP ini sebetulnya ada di satu TKP, hanya kebetulan dua tempat ini dipisahkan oleh badan jalan.

“Kejadian ini ada di satu TKP saja, namun hanya dipisahkan badan jalan saja,” ujarnya.

Dari kejadian ini para tersangka akan dikenakan pasal 170 kemudian pasal 214, 216, dan di pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Selain itu dalam pengungkapan peristiwa ini, di Back Up penuh oleh Polda Jawa Timur. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.