SAMPANG, Wartagres.Com – Sat Resnarkoba Polres Sampang berhasil membekuk satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu. Tersangka ini dibekuk didalam sebuah tempat ibadah di Dusun Bejegung, Astapah, Omben, Kabupaten Sampang.
Satu tersangka pengedar sabu itu yakni, Mat Tahom Bin Mat Hasan, (33) warga Dusun Durbugan, Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini, Sat Resnarkoba Polres Sampang di Back Up Ditnarkoba Polda Jatim. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu, anggota akhirnya bisa menangkap tersangka pengedar sabu pada 27 Agustus 2020.
Tersangka dalam melakukan jual beli narkoba melibatkan salah satu santri yang ada di Ponpes. Namun dari hasil penyelidikan, anggota akhirnya bisa membekuk pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu. Namun petugas akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat pagi (28/8/2020).
Dari penangkapan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip bening terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 2,54 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah sobekan plastik warna putih, 1 (satu) lembar bukti transfer, Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu beredarnya berita tentang adanya rekayasa polisi yang memanfaatkan dan menjebak santri. Berita itu tidak benar adanya dan sudah terbantahkan dengan ditangkapnya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. (Rdp)