BNN Provinsi Jatim Grebek Gudang Penyimpanan Sabu 8 Kilogram di Puri Gunung Anyar Surabaya

by -321 Views
BNN Provinsi Jatim Grebek Gudang Penyimpanan Sabu 8 Kilogram di Puri Gunung Anyar Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Rabu malam (9/9/2020) menggerebek sebuah ruko yang berada di Puri Gunung Anyar Regency, Surabaya. Ruko tersebut digerebek diduga karena menjadi transit narkoba yang dikirim dari Malasyia.

Dari penggerebekan ini BNNP menyita barang bukti 8 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan Magnesium Chelate (kalsium tumbuhan).

Dari penggerebekan yang dilakukan BNN Provinsi Jatim, selain mengamankan barang bukti sabu, juga mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Septian (24) sebagai penjaga ruko, Ridwan (32) warga Sokobanah Sampang dan Suwoto, (50) warga Jember.

Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, penggerebekan ruko berawal dari informasi masyarakat dari Sampang. Bila ada pengiriman sabu-sabu dari Malasyia.

“Penggerebekan yang kami lakukan ini berawal dari informasi masyarakat di Sampang, bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia di Surabaya,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambada, Kepala BNNP Jatim saat dilokasi penggerebekan, Rabu malam (9/9/2020).

Bambang menambahkan, tersangka Ridwan saat itu mendapat perintah dari bosnya untuk mengambil salon di Surabaya. Tak lama kemudian, dia bertemu dengan Suwoto warga Jember yang hendak ke Madura.

Keduanya lalu berangkat bersama ke alamat ruko menggunakan mobil. Setelah sampai di ruko, Ridwan lalu mengambil salon dan dimasukkan ke dalam mobil.

Mereka lalu disergap anggota Tim Berantas BNNP Jatim yang sudah membuntutinya.

“Tiga orang kita amankan. Barang dikirim dari bosnya dari Malaysia yang dikemas magnesium shelate. Ada 7 karton besar berisi sabu sekitar 8 kilogram,” tambahnya.

Kini kami masih melakukan pengembangan, terkait penggerebekan yang dilakukan pada malam ini. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.