Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Kapolda Jatim: Terapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020

by -339 Views
Forkopimda Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

SURABAYA, Wartagres.Com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.S,i bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim serta Pangdam V Brawijaya, Launching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19. Yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu sore (16/9/2020).

Launching ini juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupum dari suporter sepak bola.

Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan didampingi Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya.

Nantinya Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya akan terus dilakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 di Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, bahwa saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Dab yang sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.

“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam peraturan daerah (Perda),” kata Kapolda Jatim, Rabu (16/9/2020).

Tim pemburu

Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menyebutkan, bahwa operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan polres jajaran setempat.

Selama dua hari mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum perda nomor 2 tahun 2020.

Teguran berupa lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21. 143.000, penyitaan KTP ada 190. Ini diseluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile.

“Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyebutkan, bahwa di massa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Maka hari ini proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubernur Jatim, Rabu (16/9/2020).

Forkopimda Jawa Timur pada hari ini melepas tim hunter untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena penyebaran Covid-19 masih terjadi. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.