Usai Beli Sabu, Warga Kampung Malang Dibekuk Polisi

by -357 Views
Tersangka : Sony Marsono, (37) warga Jalan Kampung Malang V, Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya bekuk satu orang tersangka yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di kawasan Jalan Kedungdoro gang VII, pada (15/9/2020).

Satu orang yang ditangkap bernama, Sony Marsono, (37) warga Jalan Kampung Malang V, Surabaya. Saat ditangkap, tersangka ini usai membeli Narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak bisa mengelak, pasalnya didalam saku celananya polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,3 gram.

Kapolsek Rungkut AKP Hendry Ibnu Indarto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menduga bahwa tersangka kerap kali melakukan transaksi sabu di kawasan Kedungdoro.

Dari informasi itu, anggota Reskrim Polsek Rungkut segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat tersangka hanya seorang diri sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tersangka sempat menolak untuk diperiksa. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan dan mendapati sepoket sabu yang disimpan di saku celananya,” kata Hendry, Selasa (15/9/2020).

Tambah Hendry, bahwa para pelaku narkoba kerap kali susah ketika dilakukan penyidikan. Terkadang mereka mengaku tidak mengetahui dari sapa barang tersebut didapat.

“Mereka lebih tertutup, ini yang kadang bikin kami susah buat melakukan pengembangan. Saat ini tersangka sudah ditahan Mapolsek Rungkut,” tambahnya.

Sementara itu dihadapan petugas, Sony mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 200.000. Namun ia tidak mengenal siapa penjual atau pengedar barang tersebut. “Saya tidak tahu siapa penjualnya. Hanya beli dan dipakai sendiri untuk tambah stamina,” ucap tersangka. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.