Tak Berkutik, Pengedar Sabu Ditangkap Dalam Kamar Kost

by -471 Views
Tersangka : Rudi bin Safari, (30) warga Dusun Gayam RT 08/ RW 04, Klino, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

SURABAYA, Wartagres.com – Tim Opsnal 3 Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu (16/9/2020), sekira pukul 14.00 WIB. Menangkap satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu sabu disebuah kamar kost yang berada di Jalan Gununganyar Tengah Gang 2-B No 4, Surabaya.

Tersangka pengedar sabu sabu yang dibekuk polisi yakni, Rudi bin Safari, (30) warga Dusun Gayam RT 08/ RW 04, Klino, Kecamatan Sekar, Bojonegoro. Yang indekost di Jalan Gununganyar Tengah Gang 2-B No 4, Surabaya.

Bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalagunaan narkoba yang terjadi di rumah kost. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, memang benar bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Saat anggota masuk kedalam rumah kost, tersangka tak bisa berkutik. Lantaran, saat digeledah anggota unit narkoba menemukan barang bukti sabu dalam rumah kost.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kost tersebut sering dijadikan transaksi narkoba dan pesta narkoba. Sehingga petugas dengan cepat mendatangi lokasi dan berhasil membekuk tersangka,” kata AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Dari penangkapan satu orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 0,24 gram 3 (tiga) Plastik Klip bekas bungkus sabu dan Seperangkat alat hisap sabu.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.