Diduga Cemarkan Nama Baik, Reseller Laporkan Pemilik CV ke Polda Jatim

by -808 Views
Agustinus Santoso (32), mengadukan petinggi salah satu CV berinisial (HY) dan (ZJ) ke Polda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Agustinus Santoso (32), mengadukan petinggi salah satu CV berinisial (HY) dan (ZJ) ke Polda Jatim. Keduanya dilaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan juga terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelapor sebelumnya dituding melakukan pencurian traffic oleh terlapor terkait jual beli produk berupa tas, jam tangan maupun barang online yang lain.

Kuasa hukum Agustinus, Hermawan Benhard Manurung, menyebutkan bahwa laporannya ini sudah dimasukkan ke Unit I Subdit V Cyber Crime Distreskrimsus Polda Jatim.

“Kedatangan saya kesini bersama klien saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan juga UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 juncto pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Hermawan Benhard Manurung, Rabu petang, (15/10/2020).

Tambah Benhard, laporan ini masih berupa Lapdu (Laporan dan Pengaduan). Setelah melakukan pendalaman, Penyidik akan segera menerbitkan LP (Laporan Polisi) dan menaikkan pengaduan menjadi penyidikan.

“Menurut penyidik tadi, klien kami akan dipanggil dan tetap kami dampingi, baru LP nya diterbitkan.” tambah Benhard.

Sementaran itu, Agustinus selaku pelapor dalam perkara ini menerangkan, pengaduan ini dipicu adanya sebuah surat dari CV yang disebarkan diberbagai media sosial antara lain aplikasi Line, WhatsApp.

Surat tersebut pada intinya ditujukan pada seluruh Supplier dengan memuat empat (4) point tudingan, salah satunya menuduh kami (Agustinus dan istri) selaku pemilik aplikasi Appstore Jims Honey online telah melakukan “pencurian Traffic”.

“Saya merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut, yang menyebarkan surat ke medsos, sehingga saya merasa dirugikan,” ucap Agustinus.

Tidak sampai disitu, Agustinus juga memiliki bukti adanya broadcast, yang berisi ajakan untuk menjelekkan AppStore miliknya yang sudah masuk di aplikasi belanja online.

“Ada juga broadcast, ajakan ke semua reseler untuk menjelekkan aplikasi kita. Dan ada bukti chat (Chatting) atau komentar dari reseller-reselar yang yang akhirnya memaki-maki kita,” cetusnya.

Atas kejadian ini pelapor merugi ratusan juta hingga milyaran rupiah. Pasalnya, sebelum kejadian ini, dirinya mengalami penurunan omset pendapatan hingga ratusan juta rupiah. “Kejadian ini membuat saya rugi, karena saya sudah tidak bisa jual di online,” pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.