Tak Bekerja Sesuai Fungsi , KIPP Jatim Akan Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

by -396 Views
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen saat mendatangi kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (16/10/2020).

SURABAYA, Wartagres.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur berniat melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 19 Oktober 2020.

Menurut Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen bahwa Bawaslu sudah tidak bekerja sesuai fungsinya. Karena temuan-temuan pelanggaran yang KIPP laporkan sebelumnya, dinyatakan bukan suatu pelanggaran.

“Karena Bawaslu tidak menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata dia saat mendatangi kantor Bawaslu Surabaya, Jum’at (16/10/2020) kemarin.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020 Bawaslu Surabaya menyatakan bahwa laporan KIPP tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya, KIPP melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu pada 1 Oktober 2020 lalu. Pelaporan itu terkait dugaan Risma sebagai Walikota telah berpihak ke salah satu pasangan calon di Pilwali Surabaya 2020.

Oleh sebab itu, ia menduga Bawaslu memiliki hubungan kedekatan yang sangat baik dengan Walikota Surabaya. Sehingga Bawaslu tak merespon laporan dugaan pelanggaran kampanye Risma untuk salah satu paslon.

“Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan Walikota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan,” tanya Novli

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum Data dan Informasi, Ya’qub Baliyya menegaskan, keputusan yang dikeluarkan merupakan hasil rapat pleno.

“Tapi jika KIPP tidak terima, boleh jika hendak melapor ke DKPP,” tukasnya. (Tur/Luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.