Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dalam Rumah, Ditemukan Sabu Seberat 311,98 Gram

by -2814 Views
Barang bukti sabu seberat 311,98 gram.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ringkus satu orang pengedar Narkoba jenis sabu sabu. Pada Sabtu, 17 Oktober 2020, di sebuah rumah Jalan Sawenter No 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk yakni, Moch. Ismail Bin Riyadi, (38) warga Jalan Sawenter No 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi, bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, anggota bergerak cepat menuju ke rumah tersangka.

“Setelah kami dapatkan laporan, bahwa tersangka akan melakukan transaksi, saya dan anggota yang lain menuju ke rumah tersangka. Dari sana kita temukan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di dalam plastik hitam didalam kamar,” ucap Iptu Eko Julianto, Kanit III Satresnarkoba Polrestabes, Kamis (22/10/2020).

Lanjut Eko, tidak sampai disitu, kami terus berupaya mencari barang bukti lain yang mungkin disimpan tersangka. Benar saja, saat kami geledah rumah tersangka, kami menemukan kembali sabu seberat 311,98 gram dibelakang rumah.

“Setelah kami menemukan paket sabu kecil dan timbangan, kami terus melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dan kami menemukan sabu dibelakang rumah tersangka,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 4 (empat) Poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 312,98, 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2(satu) buah HP.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.