Budak Narkoba Jaringan Madura Dibekuk, Polisi Sita 8,8 Kg Sabu

by -515 Views
Delaan tersangka diamankan di satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk budak Narkoba jenis sabu sabu. Selama bulan Agustus hingga Oktober ini, ada 8 (delapan) tersangka yang meringkus. Mereka ini jaringan asal Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedelapan orang tersebut berinisial BN (29) asal Pasuruan, YK (31) asal Surabaya, ZA ( 32) asal Jombang, TH (52) asal Waru Sidoarjo, MI (38) asal Surabaya, SO (38) asal Pasuruan. Dua diantaranya adalah sepasang kekasih PI (25) dan GS (25) asal Surabaya.

Selain membekuk 8 (delapan) pemgedar sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8,8 Kg sabu, 1,26 gram ganja, 440 butir pil ekstasi, 166,8 gram serbuk pil ekstasi, 17,758 pil happy five dan 20.400 butir pil dobel L.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan jaringan bandar narkoba antar provinsi, salah satunya adalah pemasok narkotika jenis sabu untuk Madura.

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika polisi mengamankan PI yang selama ini menjadi kurir sabu bersama pacaranya GS. “Dari situ kita kembangkan dan mengarah ke kurir wanita berinisial YK di wilayah manukan dengan barang bukti 1,5 Kg sabu, ” kata Memo Ardian, Minggu (25/10/2020) petang.

Setelah dikembangkan, lanjut Memo, polisi mengantongi identitas ZA yang berada di Jombang. ZA sendiri, merupakan kurir dari bandar yang sudah ditangkap di daerah Lampung dengan barang bukti 16 KG. “Ternyata bisnis haram itu, dilanjutkan oleh Gendut (ZA, red) ini. Dari Za kita amankan 7 kg sabu,” Tambah Memo.

Dari ZA, polisi mengembangkan hingga mengarah ke penjualan pil Happy Five. Untuk peredarannya, narkoba tersebut didatangkan dari Sumatera dan Jakarta dan akan di edarkan di Jawa Timur, khususnya Madura. “Kita akan kejar ke level 2 dan 1, Do’akan saja biar cepat terungkap,” tutup Memo.

Para tersangka akan jerat dengan Paal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 temtang psikotropika dan Pasal 196 atau 197 UU RI No.36 tajun 2009 tentang kesehatan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.