Endus Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Dituntut Selidiki Proyek Gedung Baru DPRD Surabaya

by -482 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Puluhan pemuda mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (4/11). Mereka menuntut agar Korps Adhyaksa menyelidiki adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung baru DPRD Surabaya pada tahun 2018 dan 2019.

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jatim ini mengendus adanya dugaan korupsi pada pembangunan gedung baru DPRD Surabaya. Selain itu, mereka juga meminta agar Kejati Jatim mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Kami meminta agar Kejati Jatim segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait pembangunan gedung baru DPRD Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang dimenangkan oleh PT Tiara Multi Teknik. Karena kami menduga ada indikasi bagi-bagi uang kepada pihak tertentu,” ujar Zainuddin, Koordinator Wilayah JAPRI Jatim kepada wartawan.

Ia menambahkan, JAPRI Jatim akan terus menelusuri siapa di balik dugaan korupsi tersebut dan bagaimana laporan pertanggungjawaban atas pembangunan gedung baru DPRD Surabaya. “JAPRI Jatim akan terus menelusuri siapa dibalik dugaan korupsi tersebut,” terangnya.

Zainuddin mengaku telah menyerahkan surat terbuka terkait dugaan korupsi tersebut ke staf Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim. “Tadi kami ditemui oleh bagian penerangan dan kami telah menyerahkan surat terbuka dan data-data yang kami miliki,” terangnya.

Sementara itu Anggara Suryanagara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan oleh JAPRI JATIM. “Tadi ada perwakilan dari JAPRI yang datang mengantarkan surat. Saat ini surat tersebut benar telah diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejati Jatim atas laporan tersebut, Anggara mengaku bahwa pihaknya akan memprosesnya sesuai SOP penerimaan surat. “Kami belum mengetahui isi surat tersebut. Nanti oleh bagian PTSP pasti akan diproses sebagaimana SOP penerimaan surat,” jelas Anggara. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.