Dua Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditembak Polisi

by -306 Views
Resnarkoba Polrestabes Surabaya, bekuk 4 (empat) kurir sabu jaringan lapas di madura.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, bekuk 4 (empat) kurir sabu jaringan lapas di madura. Selain mengedarkan sabu, kurir sabu ini juga mengedarkan pil koplo di wilayah surabaya.

Empat kurir sabu yang dibekuk yakni, Kusnul Ulum (29) dan Mardiwinata Pran (25) asal Kediri, yang kos Desa Sambisari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Jakfar Ninggolan (30) asal Kapling Baru Tambak Oso, gang Mutiara, Waru, Sidoarjo, dan Aris Zainuri (28) warga Jalan Rungkut Tengah Gg. Pertolongan Surabaya.

Wakasat Resnakoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Idik III Iptu Eko Julianto mengatakan, mereka adalah kurir narkoba jaringan
Pamekasan dan Sampang. Petugas pertama kali melakukan penangkapan pada, 29 Oktober 2002 di wilayah Taman Sidoarjo.

Disana anggota mengamankan dua tersangka atas nama Kusnul dan Mardiwinata, dengan barang bukti sabu juga ribuan pil koplo.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan, hasil pengembangan, pada tanggal 7 November 2020, anggota sat resnarkoba kembali bekuk 2 (dua) kurir lain.

Dua tersangka lain dibekuk di wilayah Rungkut Surabaya, dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1 kg. “Keduanya yakni Aris dan Jakfar. Mereka terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan dengan mencoba kabur,” sebut Heru Dwi, Rabu (11/11/2020) petang.

Lanjut Heru Dwi, para pelaku ini merupakan jaringan narkotika Lapas Pamekasan dan Sampang. Sementara, asal usul barang hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna melakukan pengungkapan jaringan atasnya.

Dari total pengungkapan kasus empat pelaku ini, Unit Idik III mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1,5 Kg dan pil double L atau Koplo kurang lebih 234.000 butir

Para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Uu. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU. RI. No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.