Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, Oknum Dewan Etik Perwasitan Nasional Dilaporkan ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

by -1308 Views
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

SURABAYA, Wartagres.Com – Beberapa anggota Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) Jawa Timur, mendatangi Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kedatangan mereka ini, guna melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu senior KKI Jatim dan juga oknum anggota Dewan etik perwasitan nasional.

Dari laporan itu, pengurus KKI Jatim menerima surat pengaduan dari Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dugaan pencemaran nama baik Organisasi ini dinilai sangat merugikan serta membuat penilaian masyarakat kepada beberapa anggota KKI jatim aktif ini buruk dan selalu di pakai alasan untuk menjegal pelapor utk mengikuti ujian kenaikan grade wasit/juri nasional maupun internasional juga kegiatan lainya.

Bahwa oknum yang dilaporkan ini berinisial TS, dimana TS sendiri adalah seorang anggota Dewan Etik Perwasitan Nasional juga senior di KKI Jatim Yang seharusnya dapat mengendalikan dirinya saat menggunakan media sosial juga menjadi contoh bagi yuniornya.

Pencemaran nama ini ia lakukan dan tersebar ke grup-grup WhatShapp (WA). Yang bertuliskan, ” Beberapa anggota KKI Jatim sebagai pengikut aliran KJI yang merupakan Aliran Terlarang”. Ini jelas merugikan sebagai organisasi resmi yang sudah terdaftat di Kemenkumham.

“Atas unggahan tersebut ke grup-grup (Whatshapp) hal ini sangat merugikan kami mas, kami sebagai anggota KKI asli merasa keberatan dengan unggahan tersebut. Padahal, organisasi ini sudah resmi dan sudah terdaftar di Kemenkumham RI,” kata Sudirman, salah satu anggota KKI Jatim aktif, Senin 16/11/2020).

Dirman menambahkan, bahwa KJI (Kopo Ryu Jujitsu Indonesia) ini adalah organisasi yang sah dan sudah diakui oleh Pemerintah sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Tahun 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Kopo Tyu Jujitsu Indonesia. Pada tanggal 2 Februari 2018, ” jadi tdk benar kalau TS mengatakan kita mengikuti aliran terlarang, terlarang dari mananya? ”

Sementara itu Kasubdit Cyber AKBP Catur Cahyono Wibowo, membenarkan bahwa hari ini Senin (16/11/2020) penyidik memanggil TS untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Organisasi KJI (Kopo Ryu Jujiteu Indonesia).

“Iya hari ini terlapor atas nama TS, kita panggil dan kita mintai keterangan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.