SURABAYA, Wartagres.Com – Memasuki Hari kedua PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Rupanya masih banyak masyarakat yang belum menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker atau tidak digunakan secara benar.
Seperti yang dilakukan, Elis, pengendara mobil yang lajunya akhirnya terpaksa diberhentikan petugas sebab tidak menggunkan masker secara benar saat berkendara di dalam mobil. Sehingga petugas memberikan sanksi sosial dengan berjoged.
“Saya menyesal mas tidak memakai masker dengan benar, dan saya siap menerima sanksi sosial maupun tilang,” ucapnya.
Selain Elis, pengendara motor juga kedapatan tidak mengenakan masker sama sekali. Sehingga petugas menilang pengendara tersebut dengan melakukan penyitaan KTP dan denda sebesar 150 ribu.
Sebelumnya, aparat gabungan dari jajaran TNI, Polri dan Satpol-pp Pemkot Kota Surabaya. Selasa (12/01/2021) pagi, menggelar razia masker, yang dilakukan di Bundaran Waru Sidoarjo.
Hasilnya, dari operasi masker yang dilakukan oleh aparat gabungan ini. Banyak menemukan masyarakat atau pengendara roda dua maupun empat, yang belum mengenakan masker dengan benar. Bahkan ada pula mereka yang tidak mengenakan masker sama sekali.
Menurut Mujiono, pembina satpol-pp kota surabaya menyebutkan, bahwa pihaknya bersama jajaran TNI, Polri akan terus melakukan razia masker pada penerapan PPKM.
“Ya kami akan terus lakukan razia masker selama penerapan PPKM di kota surabaya bersama jajaran TNI dan Polri,” kata Mujiono, Selasa (12/01/2021) pagi.
Ditambahkan Mujiono, mereka yang melanggar ini akan diberikan sanksi sosial hingga sanksi tilang (KTP). Sanksi sosial diberikan kepada pelanggar yang mengenakan masker tidak benar. Sedangkan sanksi denda, akan diberikan kepada pelanggar yang tidak sama sekali memakai masker.
“Kami akan berikan sanksi sosial dan tilang, sampai penyitaan KTP masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (Tur)