Tipu Warga Sidoarjo Hingga Puluhan Milyar, Makelar Tanah Asal Surabaya Diringkus

by -250 Views
Penunjukan barang bukti di Mapolda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membekuk tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim ini yakni, Agung Wibowo, (41) warga Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik warga Sidoarjo. Yang terjadi di Desa Tambak Oso, Sidoarjo.

Kejadian itu dilakukan tersangka mulai tahun 2017 hingga 2019. Dengan ini, tersangka melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Pelaku digelandang di Mapolda Jatim.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai 225 M, uang tunai sebanyak 1,5 M serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama Agung Wibowo, seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 M. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6 M kepada korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.