Denda Pelanggar Prokes Selama 2 Pekan Penerapan PPKM Capai 500 Juta Lebih

by -443 Views
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

SURABAYA, Wartagres.Com – Polda Jawa Timur merilis hasil operasi Yustisi selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sejak diterapkan selama dua pekan (2 minggu) di 13 Kabupaten/ Kota di Jatim. Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, total denda dari pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mencapai Rp 500 juta lebih.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di jatim. Polda jatim sudah melakukan penindakan kepada masyarakat.

“Polda Jatim bersama dengan Tim Hunter, TNI, Satpol-pp dan instansi yang lain, telah melakukan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Sejak tanggal 11-25 Januari 2021, tim gabungan sudah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 1. 378.435.

Sedangkan sasaran dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.

Pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenak denda administrasi sebanyak 8.459, dengan nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai 539.931.000. “Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih,” tambahnya.

Diharapkan masyarakat jawa timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

“Diharapkan masyarakat jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan (5M),” harapnya.

Sementara itu Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang PPKM. Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sementara di Jatim yang semula hanya 13 Kab/ Kota yang menerapkan PPKM. Kini bertambah 4 (Empat) Kab/Kota, sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM di Jatim berjumlah 17 wilayah.

Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini perlu dilakukan. Karena ada beberapa daerah di jatim yang masuk ke zona merah. Perpanjangan PPKM dilaksanakan pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.