Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Sembunyikan Fakta Pengembalian Uang

by -510 Views
Sidang diakukan melalui zoom.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, mengadirkan tiga saksi diantaranya, Christeven Mergonoto (selaku pelapor), Ilham Erlangga dan Mohammad Gentha Putra yang dihadirkan JPU Sabetania dan Novan, Senin (1/3/2021) siang.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tumpal Sagala. Dalam kesaksiannya, Christeven Mergonoto, menjelaskan banyak hal. Ia menjelaskan, awal mula mengenal terdakwa melalui saksi Pangestu Hari Kosasih, sekitar bulan Agustus 2019 di kantornya yang berada di Pakuwon Surabaya.

“aya diperkenalkan dengan beliau (Terdakwa) karena beliau berpengalaman di bidang kontraktor dan juga keponakan dari Hence Wongkar, salah satu kontraktor besar di Sulawesi,” kata saksi.

Usai pertemuan pertama, pada bulan September 2019, kembali bertemu, antara Christian Halim, Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra serta Terdakwa. Saat pertemuan kedua itu, terdakwa menyanggupi melakukan pekerjaan penangbangan biji nikel yang ada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Terdakwa janji dan menyanggupi nantinya hasil biji nikel menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulan namun dengan dibangun infrastruktur dan membutuhkan dana Rp. 20,5 Milyard.

Belakangan diketahui uang diminta kembali Rp 1 miliar ke saksi Mohammad Gentha Putra dan 500 juta oleh saksi Ilham Erlangga, uang itu kemudian dinyatakan sebagai Jaminan bagi pemegang IUP.

“Saya tertarik memulai pekerjaan penambangan biji nikel serta menyetujui memberikan dana yang diminta untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar,” tambahnya.

“Uang tersebut saya transfer ke rekening pribadi Terdakwa. Kenapa saya tidak transfer ke rekening perusahaan karena perusahaan Terdakwa yakni PT Multi Prosper Mineral baru terbentuk dan belum memiliki rekening,” imbuh Christeven.

Setelah proyek dikerjakan, Terdakwa mengklaim bahwa pembangunan infastruktur tidak sesuai dengan kesepakatan yakni jalan tidak memenuhi standar, truk-truk tidak bisa lewat dengan baik. Jetty yang disepakati bentuk letter T.

“Saya kemudian mengklarifikasi pada Terdakwa dan beliau bilang bahwa memang proyek tambang ini ga ada isinya, kalaupun bisa susah karena sangat dalam,” tambah saksi.

Suasana sidang di PN Surabaya.

Saksi mengakui bahwa ada revisi RAB yang awalnya Rpb20,5 M, kemudian adanya penambahan 9 M, yang diajukan pihak Terdakwa untuk menyelesaikan proyek.

Begitupun dengan hasil penambangan yakni 17.000 metrik/ton dan apabila dikalikan biaya jasa kontraktor menjadi 2 miliar dan itu belum dibayarkan ke Terdakwa.

Atas keterangan saksi didalam persidangan, Terdakwa menyatakan keberatan. Pertama terkait keterangan Terdakwa bahwa pembuatan jetty disepakati letter T hal itu tidak benar karena dalam RAB awal tidak tercantum pembuatan jetty baru. Sebab desain dan ijin jetty berbentuk letter T belum keluar dan baru ada di bulan Desember 2019.

Terdakwa juga menolak keterangan saksi, bahwa dirinya bersepakat untuk menghentikan proyek, sebab saksi menghentikan secara sepihak dengan whatsapp ke pekerja lapangan baru kemudian Terdakwa diajak bertemu oleh saksi.

Kemudian, Terdakwa kembali menolak bahwa saksi memilih mentransfer ke rekening Terdakwa.

“Bahwa untuk transfer itu keinginan terdakwa sendiri, untuk menghindari pajak. Karena perusahaan milik Terdakwa sudah PKP. Terdakwa juga membantah bahwa dia bilang bahwa proyek tambang tersebut tidak feasible,” ungkapnya.

Usai sidang, saksi Christeven Mergonoto enggan berkomentar. Dia menyatakan bahwa keterangannya sudah disampaikan di persidangan. “Saya takut salah ngomong, tadi sudah saya sampaikan keterangan saya di persidangan,” ujarnya singkat.

Sementara pengacara Terdakwa dari Alvin Lim, CFP didampingi Jaka Maulana, Anita Natalia Manafe dan Leo Detri menyatakan, bahwa Jaksa sengaja menyembunyikan fakta jumlah uang 1,5 miliar yang diterima Gentha dan Ilham Erlangga hal itu tanpa sepengetahuan Christeven.

“Ini yang jadi pertanyaan, dalam perusahaan yang didirikan secara bersamaan tapi yang satu menerima 1,5 miliar yang satunya tidak tahu,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, melalalui hitungan aprasial yang dilakukan pihak ITS. Alvin menyebut, hal itu tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, apraisal itu tidak menghitung secara pasti tapi hanya kira-kira.

Ditambahkan Alvin, namanya bisnis namun tidak boleh ambil keuntungan, hal itu tidak wajar. Dan dengan ada atau tidaknya perjanjian antara Terdakwa dengan pelapor dan sudah dibayarkan nilai kesepakatan itu berarti bahwa saksi pelapor menyetujui.

“Kalau masalah untung itu wajar, bisnis tidak boleh untung siapa yang menanggung bensin, waktu, tenaga dan sebagainya,” jelas Alvin.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, JPU Sabetania Paembonan menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto.  Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra.

PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertuang dalam kontrak janji kerjasama penambangan pada 26 September 2019.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi sengketa nilai proyek infrastruktur. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih, menurut surat dakwaan.

Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut. “Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata JPU Sabetania saat membacakan surat dakwaan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.