Kasus Pembangunan Gudang di Jalan Kedinding, Baktiono : Itu Sudah Sesuai Regulasi

by -439 Views
Ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono.

SURABAYA, Wartagres.Com – Soal kasus pembangunan gudang di jalan Kedinding Tengah Jaya yang menyebabkan beberapa rumah warga mengalami keretakan menimbulkan polemik antara komisi C dan A di DPRD kota Surabaya.

Diketahui, komisi C membidangi pembangunan, sedangkan komisi A membidangi hukum, perizinan, dan pemerintahan.

Ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono menyebutkan, jika pergudangan di kawasan Kedinding Tengah Jaya dipermasalahkan, pastinya Pemkot Surabaya melalui dinas terkait tidak mengeluarkan izin kepada pengusaha.

“Jika tidak memenuhi syarat, apakah pemkot bisa keluarkan izin, karena saat hearing di komisi C masalah itu sudah selesai,” jelas Baktiono, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (28/4/2021) malam.

Saat disinggung soal izin rumah usaha dan pergudangan di kawasan itu. Baktiono mengatakan, bahwa izin itu sudah sesuai dengan regulasi.

“Yang dipermasalahkan itu gudang yang masih dalam tahap pembangunan, padahal di kawasan itu sudah banyak berdiri gudang dan aman tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baktiono menjelaskan, saat dilakukan hearing di komisi C yang dihadiri, pemilik gudang, kontraktor, RT RW, dinas terkait, dan warga terdampak sudah menemukan hasil mufakat bahkan ada hasil resume yang disepakati bersama.

Lantas, Baktiono menyebutkan beberapa poin kesepakatan yang telah terbentuk dari seluruh pihak, antara lain:

1. Kerusakan yang ada di rumah warga dengan garansi 6 bulan,
2. Kalau ada kerusakan lagi akibat aktivitas yang ada di gudang tersebut, maka akan diperbaiki lagi,
3. Warga terdampak atau keluarganya,
4 orang akan direkrut menjadi pegawai yang ada di pergudangan tersebut.

“Dan itu adalah hasil rapat yang ditandatangani seluruh anggota Komisi C bersama yang hadir (warga, kontraktor, instansi yang kita undang dari lembaga hukum dan cipta karya),” tandasnya.

Menurut keterangan RT/RW setempat yang menyebutkan daerah itu merupakan wilayah permukiman dan telah dilakukan sidak oleh Komisi A, Baktiono menegaskan hal tersebut bukanlah ranahnya. Alasannya, persoalan yang ada telah diselesaikan oleh Komisi C.

“Jadi, kalau Komisi A sidak kesana, itu urusan Komisi A, saya tidak berkepentingan untuk menjawab itu. Jadi, persoalan warga dan pergudangan di Komisi C sudah di selesaikan,” imbuhnya.

“Warga juga diberi kesempatan untuk bisa menjadi karyawan jika gudang itu sudah beroperasi. Selain itu, jika rumah warga ada yang rusak, pemilik gudang siap memperbaiki,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.