Jadi Korban Penipuan, Bos Rumah Makan di Surabaya Laporkan Rekan Bisnisnya ke SPKT Polda Jatim

by -561 Views

 

Supriyanto Bos rumah makam melapor ke Polda Jatim atas kasus penipuan oleh rekan bisnisnya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Supriyanto (44) bos rumah makan di Surabaya yang tinggal di Perumahan Puri Safira Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik, mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim.

Kedatangannya ke SPKT didampingi Abdul Malik kuasa hukumnya, Senin (3/5/2021) malam. Ia (Supriyanto) menjadi korban penipuan dan penggelapan sebesar 5,8 miliar.

Laporan itu didasari dengan laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim pada Senin 3 Mei 2021 pukul 16.30 WIB.

Supriyanto (Pelapor) melaporkan Hartono Tedjo Prawiro, yang beralamatkan di Jalan Dr Soetomo Surabaya. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Bank Bukopin, Jalan Panglima Sudirman Surabaya.

Kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tertera dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Usai melapor, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Abdul Malik mengatakan, nilai rupiah yang diduga ditipu atau digelapkan terlapor sebesar (Rp 5,8 miliar) sudah ditransfer oleh pelapor sebanyak 3 kali pada sekitar bulan April, Mei dan Juni 2016 lalu.

Awalnya pelapor dimintai tolong temannya bernama Eli Widodo untuk mentransfer uang kepada Hartono senilai 5,8 miliar. Alasanya untuk digunakan pembayaran tax amesti pada tahun 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah Hartono di jalan Dr Soetomo 71 Surabaya.

Ketika ditunggu sampai tahun 2020, tidak ada etikat baik lalu pelapor telfon ke Hartono, ternyata uang (Pelapor) dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu Tambak, Sidoarjo.

“Saya kaget karena saya tidak terkait hal itu sama sekali,” ujar Supriyanto (pelapor), Senin (3/5/2021) malam.

Sementara itu, Eli Widodo menambahkan, bahwa terlapor menunjukan surat perjanjian jual beli tanah ganjaran, antara Teren Tejo Prawiro anak Hartono dengan Eli Widodo.

“Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali,” kata Eli Widodo.

Sementara Abdul Malik, selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, bahwa terlapor sudah pernah disomasi 3 kali agar terlapor (Hartono) tidak mempunyai etikat baik untuk mengembalikan uang pelapor.

“Sehingga malam ini kita laporkan ke SPKT Polda Jatim,” pungkas Abdul Malik, saat mendampingi pelapor. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.