SURABAYA, Wartagres.Com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus pengedar Narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan yakni, MJ, (40) yang setiap harinya berjualan sayur di Pasar Keputran Surabaya. Ia ditangkap pada hari Rabu, (22/9/2021), sekira pukul 20.30 WIB, di lantai 2 pasar keputran.
Anggota mengamankan tersangka di lantai 2 pasar keputran surabaya, usai dilakukan penangkapan. Anggota lantas melakukan penggeledahan, hasilnya, ditemukan barang bukti 20 paket plastik transparan yang diduga berisi sabu.
“Berat sabu dari 20 paket itu kurang lebih 7,23 gram, selain itu juga ditemukan tiga bungkus klip plastik serta HP,” kata Kompol Daniel Somanonasa, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (28/9/2021).
Sedangkan dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari KC, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini tersangka kami amankan di Mapolrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009. (Rdp)