Satu Tersangka Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus

by -1479 Views
Satu Tersangka Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, membekuk satu tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu tersangka lain saat ini masih DPO.

Tersangka yang dibekuk yakni, AG, yang masih berusia 20 tahun. Peristiwa ini terjadi sekira pukul 05.53 WIB, pada tanggal 11 September 2021. Yang terjadi di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, menyebutkan, dua pelaku sebelum menjalankan aksinya berkeliling terlebih dahulu. Saat menemukan lokasi yang dimaksud, pelaku baru melakukan aksinya dengan memotong kabel PT Telkom Imdonesia.

“Pelaku melakukan pencurian kabel telkom Indonesia. Peristiwa ini terjadi tanggal 7 September 2021, dan pelaku ditangkap pada tanggal 11 September 2021,” kata Kasat Reskrim, Kompol Mirzal Maulana, (5/10/2021).

“Anggota sampai saat ini masih memburu satu tersangka lain yang melarikan diri dan menjadi DPO,” sambung dia.

Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit motor Honda Beat sebagai sarana pelaku, 20,8 kg tembaga, satu gergaji besi, tang, korek api dan juga karung.

Atas peristiwa ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.