Simpan Sabu, Sopir Angkutan Umum di Surabaya Diringkus Polisi di Kamar Hotel

by -217 Views
Tersangka : berinisial HS, (31) warga Jagir Sidomukti, Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus satu orang sopir angkutan umum di dalam kamar hotel. Pria ini terbukti telah menjadi kurir Narkoba jenis sabu

Satu tersangka yang diringkus yakni, HS, (31) warga Jagir Sidomukti, Surabaya. Penangkapan ini terjadi pada, Kamis (30/9/2021), sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021, sekira pukul 19.00 WIB. Saat berada didalam kamar hotel di Surabaya, anggota amankan satu orang kurir sabu.

“Dari penangkapan ini kemudian anggota membawa tersangka ke kos nya di Jalan Medokan Ayu, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pipet kaca berisi sisa sabu berat 1,01 gram serta timbangan elektrik dan dua bandel plastik klip,” jelas Kasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (5/10/2021).

“Pengakuan tersangka, bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang inisial MT. Kini polisi masih memburu MT, dan ditetapkan sebagai DPO,” lanjutnya.

Penangkapan tersangka ini berawal informasi masyarakat, bahwa ada seoramg pria yang sedang menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” tutup dia.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.