Simpan Sabu Serta Pil Doble L Dalam Rumah, Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi

by -266 Views
Tersangka : ES, (43) warga Lontar Sambikerep, Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, bekuk satu orang kurir Narkoba jenis sabu. Tersangka yakni, ES, (43) warga Lontar Sambikerep, Surabaya.

Pria 43 tahun ini dibekuk di rumahnya pada hari Senin, (4/10/2021), penangkapan tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa penangkapan terhadap ES dikarenakan telah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika di daerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil double L kepada konsumennya,” jelas Kompol Muchamad Fakih, Jum’at (08/10/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, dua pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,93 gram beserta pipetnya.

“Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone merek Oppo,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.