Pengusaha Diminta Tarik Kembali Mantan Pekerja RHU dan Wisata yang Dirumahkan

by -257 Views
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita.

SURABAYA, Wartagres.Com – Pembukaan sektor wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) saat Covid-19 terus menurun menjadi angin segar bagi pengusaha untuk kembali menjalankan bisninya. Namun, ada yang luput dari perhatian mengenai mantan pekerja di dua sektor tersebut yang sebelumnya  dirumahkan. Nasib mereka (pekerja,red) untuk dipekerjakan kembali kini sepenuhnya ada di tangan para pengusaha.

Hal ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita. Menurutnya, pengusaha harus mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan. Dengan mempekerjakan kembali para karyawan yang dirumahkan saat ada kebijakan penutupan tempat-tempat usaha, dipandang Mbak Norma, sapaan akrab politisi PDIP ini, sebagai langkah membantu pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat.

”Kita tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Bahkan ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa di rumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada report-nya,” kata dia, Jumat (29/10).

Menurutnya, dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU menyerap banyak sekali pekerja. Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.

Semestinya, kata dia, menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan. Sebab, lanjutnya, banyak dari pekerja saat dirumhakan dengan status yang tidak jelas. ”Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam kalusul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,” kata dia.\

Mbak Norma menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut seperti pekerja  harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya. ”Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi Covid-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pengusaha mesti memrioritaskan pekerja dengan KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan traching penyebaran Covid-19. ”Ini untuk melokalisir kemungkinan munculnya kembali Covid-19, bayangkan ketika mereka bukan penduduk Surabaya, kemudian saat terpapar pulang ke daerah asal, tambah runyam nanti,” katanya.

Untuk mendukung upaya pencegahan tersebarnya Covid-19 di tempat kerja, tambah Mbak Norma, pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas guna penerapan protokol kesehatan. ”Protkol kesehatan ini wajib diterapkan, pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri,” kata dia.

Menurutnya, apabila hal-hal semacam itu dijalankan maka semua akan mendapat dampak kebaikan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. ”Jadi, angin segar juga bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat khusunya pekerja,” ujar Mbak Norma. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.