Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

by -621 Views
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

SURABAYA, Wartagres.Com – Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, saat menggelar Konfrensi Pers menjelaskan, bahwa dari hasil pemanggilan saksi-saksi, serta mempelajari dari rekaman video yang viral serta meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

Bahwa Tubagus Muhamad Jodi (sopir) Vanessa Angel, diketahui bermain Handphone saat sedang mengendarai mobil.

“Sopir Vanessa Angel, atas nama Tubagus Muhamad Jodi, diketahui bermain Hanphone saat mengendara di jalan tol,” jelas Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, dalam konfrensi pers, Kamis (11/11/2021) siang.

Kenapa sopir vanessa angel dijadikan tersangka? seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas, tentang pasal yang dipersangkakan karena sudah ada bukti yang menjadikan Jodi sebagai tersangka.

“Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian sampai dengan menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman 6 tahun. Dan atau pasal 311 ayat 5 adalah dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan dan disadari bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Yang menjadi pembelajan dalam kasus ini, bahwa dia (sopir) sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak bemain HP. Ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

“Dan di media sosial ada sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul. Dia dibeberapa tempat bermain HP. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan,” tegasnya.

Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik, hitungan dari jam kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer/jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer/jam.

Sehingga kenapa kami menerapkan pasal tersebut, dan inilah yang betul-betul harus diperhatikan oleh masyarakat.

“Kemudian ada petunjuk lain, kenapa dia bermain HP. Pada jam 11.58 WIB, saat menyetir dia menghubungi orang tua saat menyetir. Dan orang tua sudah kami periksa dan Jodi sendiri sudah mengakui,” urainya.

Sementara itu untuk langkah selanjutnya, polda jawa timur akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari labfor dan pemegang merk. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.