Viral Video Advokad di Banyuwangi Hamburkan Uang, Abdul Malik: Itu Bisa Merusak Citra Penegak Hukum

by -803 Views
Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik.

SURABAYA, Wsttagres.Com – Beredarnya video viral di media sosial adanya seorang pengacara di Banyuwangi Jawa Timur atas nama Nanang Slamet, dengan menghambur hamburkan uang di depan Mapolsek Kota Banyuwangi, sebesar 40 juta mendapatkan respon dari Abdul Malik Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.

Malik menyebut, bahwa peristiwa ini diduga disebabkan karena ketidakpuasan pengacara tersebut ke penyidik dari polsek kota di banyuwangi. Yang menyatakan, bahwa klien yang dia tangani tidak perlu pengacara.

“Saya lihat karena ada penyidik yang mengatakan jangan pakai pengacara, tujuan penyidik itu kalau dia (nanang) belum tanda tangan kuasa itu tidak etis. Karena polisi, jaksa, hakim sama-sama penegak hukum,” kata Abdul Malik, saat di hubungi via telfon FaktualNews.co, Selasa (16/11/2021).

“Lanjut Malik, tetapi secara aturan organisasi. Apa yang dilakukan oleh nanang itu tidak etis dan tidak elok. Hal itu bisa merusak citra aparat penegak hukum, seharusnya pengacara nanang itu mendatangi Kapolres atau propam yang menyangkut ketidakbenaran yang dilakukan oleh penyidik tapi kalau ada bukti yang valid,” sambungnya.

Tetapi kalau ada oknum kepolisian yang menghalang halangi pengacara jika sudah dapat kuasa itu tidak benar. Dan melanggar aturan hukum, saya meminta kepada propam untuk memeriksa anggota oknum tersebut.

“Sementara untuk pengacara, saya meminta organisasinya memanggil dia (nanang). Karena melanggar kode etik, menyebarkan uang di muka umum dengan tujuan yang tidak jelas,” ucap dia.

Jika kliennya mengatakan bahwa dia mencabut kuasa bukan sesuai dengan apa yang dinyatakan pengacara tersebut. Maka pengacara itu akan bisa di proses hukum, dengan perbuatan yang tidak menyenangkan yang bisa merusak citra kepolisian. Dan itu bisa juga di pidana.

“Saya tidak menyukai cara-cara arogan yang seperti itu,” tegas dia.

Kami menduga, bahwa dia (nanang) bukan pengacara murni seperti yang lain. Maksudnya mungkin (nanang) mantan dulunya apa begitu. Jika dia pengacara sejati pastinya akan melakukan klarifikasi duluan dengan persoalan yang dia hadapi. Jangan main spontan mencari popularitas ini kurang baik

“Ini yang merusak organisasi advokasi, kalau dia dari organisasi yang saya pimpin, saya akan langsung memanggil dia, saya pastikan dia bukan lulusan asli advokat murni,” ucap dia.

Setelah Lulus S1 Hukum. Jadi Pengacara dan magang, pastikan dulu asalnya dari mana? Baru daftar menjadi advokad. Karena sekarang Organisasi Advokat sangat banyak, dan menjadi sarjana hukum itu harus kuliah hukum terlebih dahulu.

“Seperti kalau menjadi advokad, kita ujian dulu. Setelah lulus pendidikan advokat selama 1 bulan dan diisi dengan mata kuliah pendidikan kode etik dan etika profesi advokad,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.